Wacana Rokok Polos, Pemerintah Siapkan Aturan Kemasan Seragam

banner 468x60

JAKARTA, 28 September 2026.Wacana penerapan kemasan rokok polos atau plain packaging kembali menjadi perhatian. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang salah satu materinya mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam konsep tersebut, kemasan rokok akan dibuat lebih seragam, terutama dari sisi warna dan tampilan visual. Identitas merek dan jenis huruf masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara peringatan kesehatan bergambar tetap menjadi bagian penting pada kemasan.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah mengurangi daya tarik visual produk tembakau, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Pemerintah juga menyebut kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang produk tembakau yang legal, tetapi sebagai bagian dari pengendalian konsumsi rokok.

Namun, wacana tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pelaku industri, pekerja, dan kelompok terkait tembakau menyampaikan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, serta penyerapan hasil tembakau. BKPK Kemenkes mencatat bahwa isu standardisasi kemasan polos menjadi salah satu polemik kesehatan yang cukup menonjol sepanjang 2026.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2024, yang telah mengatur bahwa produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan berupa desain dan tulisan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai rokok polos bukan hanya soal tampilan bungkus, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, pekerja, petani tembakau, dan pelaksanaan regulasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *