Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok Mulai Jadi Perhatian Regulasi

banner 468x60

Jakarta, 30 September 2026. Pemerintah terus memperkuat pengaturan terhadap produk tembakau, termasuk melalui rencana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik dalam kerangka perlindungan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aturan mengenai pembatasan tersebut telah memiliki dasar dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan itu, produsen, importir, dan pengedar produk tembakau diwajibkan mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar serta melakukan pengujian untuk setiap varian produk yang diproduksi atau diimpor.

Untuk menyiapkan penetapan batas tersebut, pemerintah menerbitkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar. Regulasi ini mengatur tahapan mulai dari persiapan teknis, pembahasan, penetapan, sosialisasi hingga evaluasi.

Bagi industri rokok, kebijakan ini dapat membawa perubahan dalam proses produksi dan pengujian produk. Sementara bagi konsumen, informasi mengenai kandungan nikotin dan tar menjadi bagian penting dalam memahami karakteristik produk yang dikonsumsi.

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik melalui berbagai ketentuan lain, termasuk pengaturan kemasan dan informasi pada produk.

Dengan demikian, pembatasan nikotin dan tar bukan hanya persoalan angka kandungan dalam rokok, tetapi juga menjadi bagian dari arah kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *