

SUKOHARJO, 25 September 2026. Ciu Bekonang, minuman tradisional yang selama ini lekat dengan kehidupan masyarakat Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2026.

Ciu Bekonang masuk dalam 38 warisan budaya asal Jawa Tengah yang ditetapkan pada tahap pertama tahun 2026. Penetapan ini menjadi pengakuan terhadap tradisi penyulingan yang telah berkembang dan diwariskan dari generasi ke generasi di Bekonang.
Tradisi pembuatan ciu di Bekonang memiliki sejarah panjang. Sejumlah kajian mencatat bahwa keterampilan tersebut telah berkembang sejak masa kolonial dan menjadi bagian dari kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat setempat. Bahan dasarnya antara lain berasal dari molase atau tetes tebu yang melalui proses fermentasi dan penyulingan.
Kepala Disbudparekraf Jawa Tengah, Hanung Triyono, menyebut penetapan WBTb merupakan bentuk pengakuan sekaligus upaya perlindungan terhadap budaya yang masih hidup di tengah masyarakat. Pemerintah juga mengapresiasi peran masyarakat, budayawan, akademisi, dan pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya.
Meski demikian, penetapan Ciu Bekonang sebagai WBTb bukan berarti seluruh kegiatan produksi dan peredarannya bebas dari aturan. Aspek legalitas, pengawasan, kesehatan, serta ketentuan mengenai minuman beralkohol tetap harus diperhatikan.
Bagi masyarakat Bekonang, status WBTb ini menjadi momentum untuk melihat ciu bukan hanya dari sisi produknya, tetapi juga dari sejarah, pengetahuan tradisional, keterampilan, dan perjalanan masyarakat yang mewariskannya.



