Rasa Rokok Mulai Jadi Perhatian, Negara Dorong Pengaturan Produk Tembakau

banner 468x60

JAKARTA, 22 September 2026.Rasa dan bahan tambahan pada rokok mulai menjadi bagian dari pembahasan pengendalian produk tembakau di Indonesia. Pemerintah melihat bahwa daya tarik sebuah produk tidak hanya berasal dari nikotin, tetapi juga dari cara produk tersebut dibuat, dikemas, dan dipasarkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada 2026 menyoroti penggunaan berbagai perisa, terutama pada rokok elektronik. Menurut kajian tersebut, rasa manis atau buah dapat membuat produk nikotin lebih menarik bagi kelompok usia muda. Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.

Namun, wacana pengaturan rasa rokok bukan persoalan sederhana. Industri hasil tembakau memiliki beragam produk dan karakteristik, sementara rasa merupakan salah satu bagian dari pengalaman konsumen. Setiap perubahan aturan juga perlu memperhatikan kepastian hukum, proses produksi, pelaku usaha, pekerja, pedagang, dan pengawasan di lapangan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. Tujuannya antara lain menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta mengurangi dampak kesehatan akibat merokok.

Bagi masyarakat, isu ini menunjukkan bahwa kebijakan rokok kini tidak hanya berbicara soal harga, cukai, dan kemasan, tetapi juga mengenai karakter produk. Jika pengaturan rasa benar-benar diterapkan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka produk apa yang terdampak, bahan apa yang dibatasi, serta bagaimana masa penyesuaian bagi industri.

Termasuk produsen kecil yang selama ini bergantung pasar lokal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *