
Jakarta, 31 Agustus 2026,
Peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman keras (miras) ilegal masih menjadi perhatian karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah di masyarakat.
Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok yang memiliki pita cukai resmi. Kondisi tersebut membuat produk tanpa cukai masih diminati sebagian konsumen. Sementara itu, peredaran miras ilegal juga dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan.
Masyarakat juga diimbau tidak tergiur dengan harga murah. Selain melanggar aturan, membeli dan menjual barang ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum
” Memberantas Rokok Ilegal dan Miras Ilegal bukan hanya Tugas Bea Cukai saja, tapi tugas kita, Tugas PCI Juga oleh karena itu PCI Akan Bentuk Barisan Cukai Indonesia untuk memberantas Rokok dan Miras Ilegal, Tegas Onggo Wijoyo.
“Selain Memberantas Rokok Ilegal dan Miras Ilegal, Barisan Cukai Indonesia dikenal dengan singkatan BCI akan diberdayakan untuk membantu korban gempa, banjir, Longsor dan aksi sosial lainnya” Ujar Onggo Wijoyo Ketua Umum PCI.
Rokok Dan Miras Ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat, oleh karena itu perlu peran masyarakat yang besar untuk memberantas Rokok dan Miras Ilegal





