

Jakarta, 30 September 2026. Penentuan tarif cukai hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan upaya mengendalikan konsumsi, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, keberlangsungan industri, tenaga kerja, dan potensi peredaran barang ilegal. Karena itu, kurva Laffer dapat menjadi salah satu konsep ekonomi yang relevan untuk melihat hubungan antara besarnya tarif dan penerimaan negara.
Secara sederhana, kurva Laffer menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak tidak selalu berarti penerimaan negara akan terus meningkat. Pada tingkat tertentu terdapat titik optimal. Jika tarif terlalu rendah, penerimaan yang diperoleh juga rendah. Sebaliknya, jika tarif terlalu tinggi, aktivitas ekonomi dan kepatuhan dapat terpengaruh sehingga penerimaan berpotensi menurun. Konsep ini juga dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam konteks cukai rokok, konsep tersebut menarik untuk digunakan sebagai bahan analisis. Pemerintah memang memiliki tujuan ganda, yakni mengendalikan konsumsi hasil tembakau sekaligus memperoleh penerimaan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut cukai hasil tembakau memiliki fungsi pengendalian konsumsi sekaligus sebagai sumber pendapatan negara.
Data APBN menunjukkan penerimaan cukai masih menjadi bagian penting penerimaan kepabeanan dan cukai. Hingga 31 Maret 2026, penerimaan cukai tercatat Rp51 triliun, turun 11,2 persen dibanding periode yang sama 2025.
Karena itu, pendekatan kurva Laffer dapat menjadi salah satu alat untuk menguji apakah perubahan tarif benar-benar meningkatkan penerimaan atau justru mendorong penurunan volume legal, pergeseran konsumsi, dan risiko pasar ilegal.
Namun, kurva Laffer bukan rumus yang otomatis menentukan satu angka tarif cukai. Titik optimal harus dihitung berdasarkan data nyata mengenai harga, konsumsi, elastisitas permintaan, produksi, kepatuhan, struktur industri, dan peredaran ilegal. Dengan pendekatan berbasis data, kebijakan tarif dapat dibahas secara lebih terukur antara tujuan kesehatan masyarakat, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri.



