Batas Nikotin 1 Miligram dan Tar 10 Miligram Jadi Sorotan

banner 468x60

Jakarta, 30 September 2026.Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk rokok kembali menjadi perhatian. Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur bahwa produk tembakau harus mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. Namun, angka nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram per batang masih merupakan usulan dalam proses penyusunan regulasi, bukan ketentuan final yang sudah berlaku.

Usulan tersebut berasal dari rekomendasi tim ahli yang kemudian dibahas pemerintah. Dalam rancangan aturan yang dibahas pada 2026, kadar nikotin diusulkan maksimal 1 mg dan tar maksimal 10 mg. Kementerian Perindustrian menyampaikan keberatan terhadap angka tersebut karena dinilai dapat memberikan dampak besar terhadap industri hasil tembakau, terutama industri rokok kretek.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di sisi lain, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menetapkan batas tersebut. PP 28/2024 mewajibkan produsen, importir, dan pengedar produk tembakau mematuhi batas maksimal nikotin dan tar serta melakukan pengujian kandungan untuk setiap varian produk.

Perdebatan tidak hanya menyangkut industri. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menyampaikan kekhawatiran bahwa batas yang terlalu rendah dapat memengaruhi penyerapan tembakau lokal oleh industri.

Karena itu, pembahasan aturan ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat sekaligus dampaknya terhadap petani, pekerja, industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan potensi peredaran rokok ilegal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *