
Jakarta, 2 Spetember 2026,Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 10 Agustus 2026.
PMK 57 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan pada 30 Juli 2026 dan diundangkan pada 10 Agustus 2026.
Salah satu perubahan yang cukup menarik perhatian adalah mengenai hologram sekuriti. Dalam aturan sebelumnya, spesifikasi minimal pita cukai mencakup tiga unsur, yakni kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Namun, melalui PMK 57 Tahun 2026, hologram sekuriti tidak lagi dicantumkan sebagai spesifikasi minimal. Spesifikasi minimal pita cukai kini terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
” Pita Cukai Itu dipakai utk Semua Barang HT(Hasil Tembakau) dan Barang MMEA(Minuman Mengandung Etil Alkohol) Gol B dan C. Pita Cukai merupakan bentuk Pelunasan Cukai dengan pelekatan Pita Cukai, Pita Cukai yang penting mudah dikenali dan tidak gampang ditiru, mau pakai hologram atau tidak” Kata Onggo Wijoyo
Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat perlu memahami bahwa tidak adanya hologram pada pita cukai tidak otomatis berarti pita cukai tersebut ilegal. Penilaian terhadap pita cukai harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk bentuk fisik, unsur sekuriti, dan desain yang dipersyaratkan dalam regulasi.
Perubahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa sistem pengamanan pita cukai tidak semata-mata bergantung pada keberadaan hologram. Pemerintah kini menetapkan kertas sekuriti dan cetakan sekuriti sebagai spesifikasi minimal, sementara unsur desain tertentu tetap wajib dicantumkan.




