Salatiga, 7 September 2026, PCI, Gamki Salatiga dan Balai Karya Berkat Kembali mengadakan Seminar Hukum dan Pembagian Sembako kepada Penyandang Disabilitas. Pembicara : Ibu Jumiarti, Dosen Hukum Ketenagakerjaan dan Mantan Hakim Ad Hoc PHI,” Perlindungan Hukum Pekerja Disabilitas”. Di Sumogawe Getasan Kabupaten Semarang.
Dalam kata sambutannya Ketua Umum PCI Onggo Wijoyo menyampaikan bahwa “PCI, Gamki Sala3, dan Balai Karya Berkat siap memperjuangkan Pekerja Disabilitas, kita akan berjuang untuk mereka, Pekerja Disabilitas, mereka harus dibantu dan dipedulikan, Penyandang Disabilitas berharga dimata Tuhan” tegas Onggo Wijoyo.
Dalam Pasal 53 UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas :Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 % Penyandang Disabilitas dari total Pegawai. sementara Perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 %. “
“Kuota untuk Penyandang Disabilitas harus dipenuhi oleh pemerintah atau pengusaha, contoh jika dalam Bumn ada 100 karyawan, minimal ada 2 orang Penyandang Disabilitas” ujar Ibu Jumiarti. dari Peserta ada yang menanyakan Pelaksanaan utk Kuota Tersebut, ” jika Pelaksanaan itu tidak diikuti oleh pemerintah, pemberi kerja atau pengusaha dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Disabilitas, Unit Layanan Disabilitas Kementrian Tenaga Kerja” Jawab Ibu Jumiarti.
Diakhir acara, Ketua Gamki Salatiga, Aaron Unas, menyampaikan rasa terima kasih dan kehangatan kepada seluruh Peserta yang hadir.” Kami memiliki rasa kasih sayang untuk anda semua” ujarnya. Seminar Hukum Dan Pembagian Sembako untuk Penyandang Disabilitas ini dimoderatori oleh Bapak Erwin Zega Kadep Advokasi dan Hukum Gamki Salatiga.






