Ketum PCI Onggo Wijoyo: Hak Beribadah Dijamin Undang-Undang, Mengapa Intoleransi Masih Terjadi?

banner 468x60

Jakarta, 11 Oktober 2026. Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, masih muncul persoalan intoleransi yang menimbulkan pertanyaan besar: apakah jaminan hukum sudah benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Umum Pengacara Cukai Indonesia (PCI), Onggo Wijoyo, mengangkat persoalan kesenjangan antara jaminan konstitusi dan kenyataan di tengah masyarakat. Prinsipnya, setiap warga negara seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya tanpa intimidasi, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil.

” secara teori Hak Beribadah dijamin konstitusi tapi dalam praktek nya intoleransi sering terjadi, contoh kasus gkpi rajeg yang sedang beribadah diancam dengan senjata tajam, tindakan yang sudah mengancam dengan senjata tajam tidak bisa dibenarkan” tegas Onggo Wijoyo

Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi kebebasan beragama dan beribadah. Jaminan tersebut bukan sekadar tulisan dalam undang-undang, melainkan prinsip yang harus dihormati dan diwujudkan dalam kehidupan nyata.

Masalah muncul ketika seseorang atau kelompok menghadapi hambatan untuk menjalankan ibadah, mengalami penolakan, atau mendapatkan tekanan karena keyakinannya. Situasi seperti ini dapat merusak rasa aman, memperlebar perpecahan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat antarwarga. Komnas HAM dalam kajiannya mengenai pendirian rumah ibadat menemukan bahwa hambatan administratif, pelaksanaan aturan, dan respons pemerintah daerah masih menjadi persoalan yang memengaruhi pemenuhan hak beribadah.

Karena itu, jaminan konstitusi harus diikuti tindakan nyata. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap laporan ditangani secara adil, mencegah kekerasan, serta melindungi warga tanpa membedakan agama atau keyakinan.

Pesan yang perlu terus disuarakan adalah bahwa hak beribadah tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas. Kebebasan beragama harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh kelompok mayoritas maupun minoritas.

Indonesia dibangun di atas keberagaman. Perbedaan keyakinan semestinya tidak menjadi alasan untuk menghalangi hak orang lain. Menghormati kebebasan beribadah bukan hanya kewajiban negara, melainkan juga tanggung jawab bersama sebagai sesama warga bangsa.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *