
JAKARTA, 18 September 2026. Earmarking menjadi salah satu konsep penting dalam pengelolaan penerimaan cukai di Indonesia. Secara sederhana, earmarking adalah kebijakan yang mengatur agar sebagian penerimaan dari suatu jenis pajak atau cukai dialokasikan kembali untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam konteks cukai, kebijakan ini memiliki hubungan erat dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut tidak hanya menjadi penerimaan negara, tetapi juga dikembalikan kepada daerah untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pembinaan industri, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Earmarking berarti pengalokasian penerimaan secara khusus. Artinya, uang yang berasal dari penerimaan cukai tidak sepenuhnya digunakan secara umum dalam APBN, melainkan sebagian diarahkan untuk membiayai program yang berkaitan dengan dampak dan tujuan pemungutan cukai.
Kebijakan ini dianggap penting karena cukai memiliki fungsi ganda. Selain sebagai sumber penerimaan negara, cukai juga berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu dan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkannya.
Salah satu contoh nyata earmarking di bidang cukai adalah DBH CHT. Dana ini bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri dan dibagikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pemerintah mengatur penggunaan DBH CHT secara lebih terarah dan akuntabel. Peraturan ini berlaku sejak 24 April 2026 dan menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Dalam aturan terbaru tersebut, alokasi DBH CHT ditetapkan dengan proporsi:
- 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat.
- 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
- 40 persen untuk bidang kesehatan.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa earmarking bukan sekadar mekanisme keuangan, melainkan instrumen kebijakan publik yang menghubungkan penerimaan cukai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi daerah penghasil tembakau maupun cukai, DBH CHT dapat menjadi sumber pembiayaan program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri hasil tembakau, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan rokok ilegal.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat cukai sebagai beban harga barang, tetapi juga memahami bahwa penerimaan tersebut memiliki fungsi untuk mendukung pembangunan dan perlindungan sosial.
Meski memiliki tujuan yang baik, pelaksanaan earmarking membutuhkan pengawasan yang kuat. Pemerintah daerah harus memastikan dana digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar DBH CHT tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan program yang dirasakan masyarakat.
“Earmarking dalam cukai merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi eksternalitas negatif dari barang kena cukai (BKC) seperti rokok, miras dll” Ujar Onggo Wijoyo Ketua Umum PCI.




