
WONOGIRI, 11 September 2026. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus dimanfaatkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung dari industri tembakau. Di Kabupaten Wonogiri, penyaluran bantuan sosial melalui DBHCHT menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang membutuhkan.
Program bantuan ini bukan sekadar pembagian uang, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, penerima BLT DBHCHT dapat berasal dari beberapa kelompok, yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan sesuai data kesejahteraan sosial.
Proses pendataan dilakukan secara bertahap melalui pemerintah desa dan kelurahan, kemudian diverifikasi oleh dinas terkait. Data buruh pabrik rokok juga dapat diperoleh dari kabupaten atau kota tempat pabrik rokok berada, khususnya bagi warga Wonogiri yang bekerja di luar daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa cakupan bantuan DBHCHT tidak hanya terbatas pada warga yang bekerja di dalam wilayah Wonogiri, tetapi juga masyarakat Wonogiri yang menggantungkan penghasilan dari industri hasil tembakau di daerah lain.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri menempatkan proses verifikasi dan validasi data sebagai bagian penting sebelum bantuan disalurkan. Data calon penerima harus dipastikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah desa, serta instansi terkait memiliki peran dalam memastikan proses pendataan berjalan dengan baik.
Mekanisme penyaluran BLT DBHCHT di Wonogiri sebelumnya juga melibatkan PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur bantuan kepada penerima manfaat.
Bagi masyarakat penerima, bantuan DBHCHT memiliki arti penting di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Dana yang diterima dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, maupun keperluan keluarga lainnya.
Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak dan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, pemerintah provinsi juga terus mendorong pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kesejahteraan pekerja sektor tembakau. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan BLT DBHCHT bagi 85 ribu pekerja sektor pertembakauan dengan total anggaran Rp51 miliar.
Penyaluran DBHCHT di Wonogiri menjadi bukti bahwa penerimaan dari cukai hasil tembakau tidak hanya masuk sebagai pendapatan negara dan daerah. Sebagian dana tersebut kembali kepada masyarakat melalui program perlindungan sosial, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.
Bagi warga Wonogiri yang bekerja sebagai buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, maupun masyarakat miskin yang memenuhi kriteria, program ini diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan untuk membantu menghadapi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
DBHCHT bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada di sekitar rantai industri hasil tembakau.




