
JAKARTA, 10 September 2026. Pemerintah memperbarui aturan mengenai pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai dan mulai berlaku sejak 25 Mei 2026.
Perubahan tersebut tidak berarti semua barang kena cukai otomatis bebas cukai. PMK 34/2026 lebih menitikberatkan pada penyempurnaan tata cara dan persyaratan pembebasan cukai, khususnya terkait penggunaan etil alkohol dalam kegiatan tertentu.
Mendukung ketahanan energi
Salah satu alasan diterbitkannya aturan baru ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong transisi menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih.
Dalam aturan tersebut, kegiatan industri yang melakukan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol dimasukkan sebagai bagian dari jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan yang dapat menjadi dasar dalam proses pembebasan cukai.
Artinya, penggunaan etil alkohol untuk kepentingan tertentu tidak selalu harus dibebani cukai sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan tetap diperketat
Meski memberikan fasilitas pembebasan cukai, pemerintah tetap memasang sejumlah persyaratan. Pemohon harus memenuhi ketentuan administratif dan fisik, termasuk memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kondisi tertentu, seperti penggunaan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong, terdapat pengecualian terhadap kewajiban memiliki tempat khusus. Namun, pengecualian tersebut tetap mensyaratkan adanya izin atau rekomendasi dari kementerian yang menangani urusan energi dan sumber daya mineral.
Pengelola tempat penimbunan yang digunakan oleh lebih dari satu pengguna juga diwajibkan melakukan pencatatan penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol. Pencatatan tersebut harus didukung sistem informasi persediaan yang dapat dipantau secara realtime dan daring oleh pejabat Bea dan Cukai.
Bukan sekadar soal bebas cukai
Dengan adanya PMK 34 Tahun 2026, pembebasan cukai lebih diarahkan untuk mendukung kegiatan yang memang memiliki tujuan dan penggunaan yang jelas. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi industri, tetapi pengawasan terhadap penggunaan barang kena cukai tetap menjadi bagian penting.
Secara sederhana, PMK 34/2026 bukan aturan yang menghapus cukai, melainkan aturan yang memperjelas dan memperbarui mekanisme pemberian fasilitas pembebasan cukai dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung agenda pemerintah di bidang energi bersih dan ketahanan energi nasional.




